TKDN Barang & Jasa

TKDN TKDN Judul Produk
OFF 50%
Rp 70.750.000
5.0 110.639
  • 38
  • 39
  • 40
  • 41
  • Putih
Info Produk
Berat
1000Ton
Kondisi
Baru
Asuransi
Opsional
Barang
Mainan
TKDN adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri. TKDN adalah nilai persentase kandungan komponen produksi dalam negeri yang dihitung berdasarkan biaya produksi. TKDN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Manfaat TKDN

Penggunaan produk dalam negeri dapat memberikan banyak manfaat, di antaranya:

Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Menciptakan lapangan kerja.
Meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Cara Menghitung TKDN

Perhitungan TKDN dilakukan dengan menjumlahkan biaya produksi komponen dalam negeri dan dibagi total biaya produksi. Komponen dalam negeri adalah bahan baku, komponen, tenaga kerja, dan biaya umum yang berasal dari dalam negeri.

Penerapan TKDN

Penerapan TKDN diwajibkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Instansi pemerintah harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri jika memiliki nilai TKDN minimal 40%.

Tantangan TKDN

Penerapan TKDN juga menghadapi beberapa tantangan, di antaranya:

Ketersediaan bahan baku dalam negeri yang masih terbatas.
Kualitas produk dalam negeri yang belum sepenuhnya berdaya saing.
Kurangnya informasi dan sosialisasi mengenai TKDN.

Upaya Peningkatan TKDN

Pemerintah terus berupaya meningkatkan TKDN, di antaranya dengan:

Meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri.
Mendorong inovasi dan pengembangan produk dalam negeri.
Memperkuat promosi produk dalam negeri.

Dengan peningkatan TKDN, diharapkan produk dalam negeri dapat semakin berdaya saing dan menjadi pilihan utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk mendapatkan Sertifikat TKDN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini meliputi dokumen-dokumen legalitas perusahaan, informasi produksi, dan lainnya. Berikut adalah rinciannya:

Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat TKDN:

Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen ini menunjukkan legalitas dan keberadaan perusahaan secara hukum.
Struktur Organisasi Produksi: Struktur organisasi yang jelas menunjukkan bagaimana proses produksi di perusahaan berjalan.
Pembelian Bahan Baku: Dokumen pembelian bahan baku diperlukan untuk mengetahui asal-usul bahan yang digunakan dalam proses produksi.
Daftar Alat/Peralatan: Daftar ini berisi informasi tentang alat dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Gambar Kerja Produksi: Gambar kerja produksi memberikan gambaran detail tentang proses produksi yang dilakukan.
Laporan Hasil Produksi Setahun Terakhir: Laporan ini menunjukkan hasil produksi perusahaan dalam satu tahun terakhir.
Sertifikat ISO 9001 (Jika Ada): Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki standar manajemen mutu yang baik.
Jumlah dan Daftar Jabatan Tenaga Kerja: Informasi ini menunjukkan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi dan jabatan mereka.

Selain dokumen-dokumen di atas, ada juga beberapa hal lain yang perlu diperhatikan:

Proses dan Alur Kerja Produksi: Perusahaan harus memiliki proses dan alur kerja produksi yang jelas dan terstruktur.
Denah Area Produksi: Denah area produksi diperlukan untuk mengetahui tata letak dan alur produksi di perusahaan.
Brosur atau Katalog Produk: Brosur atau katalog produk dapat membantu memberikan informasi tentang produk yang dihasilkan perusahaan.

Proses Pengajuan Sertifikasi TKDN:

Pendaftaran: Perusahaan mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di situs web Kementerian Perindustrian.
Pengisian Data: Perusahaan mengisi data yang diperlukan dalam formulir pendaftaran.
Proses Sertifikasi: Perusahaan memilih opsi sertifikasi yang sesuai.
Unggah Dokumen: Perusahaan mengunggah dokumen persyaratan sertifikasi.
Penghitungan Mandiri (Self-Assessment): Perusahaan melakukan penghitungan mandiri nilai TKDN.
Verifikasi Lapangan: Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap hasil penghitungan mandiri melalui kunjungan ke lapangan.
Penerbitan Sertifikat: Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat TKDN akan diterbitkan.

Biaya Pengurusan Sertifikat TKDN:

Biaya pembuatan sertifikat TKDN bervariasi tergantung pada jenis produk atau jasa.

Informasi Lebih Lanjut:

Persyaratan dan proses sertifikasi TKDN dapat berubah sewaktu-waktu, anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai TKDN melalui situs web Kementerian Perindustrian atau menghubungi lembaga terkait.
TKDN dihitung dengan rumus sebagai berikut:
TKDN = (Biaya Produksi Komponen Dalam Negeri / Total Biaya Produksi) x 100%

Penjelasan Rumus

Biaya Produksi Komponen Dalam Negeri: Biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan baku, komponen, tenaga kerja, dan biaya umum lainnya yang berasal dari dalam negeri.
Total Biaya Produksi: Total biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang atau jasa, termasuk biaya komponen dalam negeri dan komponen impor.

Contoh Perhitungan TKDN

Sebuah perusahaan memproduksi sepatu dengan rincian biaya sebagai berikut:

Bahan baku dalam negeri: Rp 50.000
Bahan baku impor: Rp 20.000
Tenaga kerja dalam negeri: Rp 30.000
Tenaga kerja impor: Rp 10.000
Biaya umum dalam negeri: Rp 10.000
Biaya umum impor: Rp 5.000

Perhitungan:

Total Biaya Produksi: Rp 50.000 + Rp 20.000 + Rp 30.000 + Rp 10.000 + Rp 10.000 + Rp 5.000 = Rp 125.000
Biaya Produksi Komponen Dalam Negeri: Rp 50.000 + Rp 30.000 + Rp 10.000 = Rp 90.000
TKDN: (Rp 90.000 / Rp 125.000) x 100% = 72%
Jadi, TKDN sepatu tersebut adalah 72%.

Pentingnya Memahami Rumus TKDN

Memahami rumus TKDN penting bagi para pelaku industri, terutama yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan memahami rumus ini, pelaku industri dapat menghitung nilai TKDN produknya dan mengetahui apakah produknya memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan.

085643395684 | Mainan & Alat Peraga Edukasi: ✓ APE PAUD ✓ Mainan Kayu SNI ✓ Sentra Balok TK ✓ Buku Bantal Kain Flanel

Total :
Kirim SMS Tambah ke Keranjang

Detail Pesanan ×

TKDN Barang & Jasa
Sub Total : **%20



Pesan